Dilarang Berjualan Lewat Social E-Commerce, Begini Respon TikTok Indonesia | KONTAN News


Selasa, 26 September 2023 | 07:56 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Tiktok Indonesia buka suara atas keputusan pemerintah untuk menandatangani Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pihak Tiktok Indonesia, tegas dia mengingatkan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu para produsen berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

#kontan #kontantv #kontannews
Tiktok #Social #Commerce #Jokowi


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved