Selain PPN 12, Pajak Ini Juga Membebani Rakyat


Kamis, 21 November 2024 | 11:40 WIB | dilihat
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. Kenaikan pajak tersebut jelas akan membebani rakyat ekonomi bawah. Namun, tak hanya kenaikan PPN, ada kebijakan pajak lain yang akan semakin membebani masyarakat. Salah satunya, perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved