Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. Kenaikan pajak tersebut jelas akan membebani rakyat ekonomi bawah. Namun, tak hanya kenaikan PPN, ada kebijakan pajak lain yang akan semakin membebani masyarakat. Salah satunya, perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).