KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Penetapan upah minimum tahun 2026 kembali memicu reaksi dari kalangan buruh.
Lebih dari 10.000 pekerja dijadwalkan berkumpul di Jakarta pada Senin (19/1/2026) untuk menyatakan penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut tidak disampaikan melalui aksi unjuk rasa di jalan, melainkan dalam bentuk deklarasi perjuangan yang digelar bertepatan dengan pembukaan Kongres Partai Buruh di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Said, KSPI telah menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan pengupahan tersebut.
Keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta disampaikan karena UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta.
#demo #buruh #upah