Pemerintah Cabut Insentif, Siap Siap Harga Mobil Listrik Impor Naik Tinggi


Selasa, 16 September 2025 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan insentif tarif bea masuk sebesar 0% terhadap importasi kendaraan motor listrik hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

Pengenaan tarif 0% itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Artinya, mulai 1 Januari 2026, mobil listrik impor tidak lagi mendapat fasilitas bebas bea masuk, sehingga harganya dipastikan bakal naik.

Untuk diketahui, jenis barang impor yang selama ini mendapatkan insentif tarif impor mencakup kendaraan bermotor roda empat berjenis sedan, mobil lainnya termasuk station wagon, dan mobil sport, serta lain-lain yang selama ini dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Selain itu, terdapat pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99 untuk jenis mobil serupa, tidak termasuk van, yang selama ini dikenakan bea masuk 50%.

#insentif #mobil #listrik


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved