KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara dan pensiunan.
Khusus pensiunan, PT Taspen (Persero) memastikan pencairan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pencairan dilakukan otomatis melalui mitra bayar Taspen tanpa perlu autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan.
Pemerintah menyebut gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
#kontan #kontantv #kontannews #GajiPensiunan #Pensiunan2026 #GajiKe13 #ASN #PNS #Taspen #KeuanganNegara #KebijakanPemerintah #PensiunASN #EkonomiIndonesia #BeritaNasional #KabarPNS #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #FaktaKeuangan #IndonesiaUpdate #HeadlineNews #Pensiunan