Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi adanya pengurangan harga nilai makanan yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Laporan yang mnasuk ke KPK ada praktik pengurangan nilai makanan yang seharusnya Rp 10.000 per porsi menjadi hanya Rp 8.000 per porsi. Praktik ini berimbas pada turunnya kualitas makanan yang dibagikan ke para siswa.