17,3 Juta Karyawan Akan Terima Bantuan Subsidi Rp 600.000, Anggaran yang Disiapkan Rp 10,72 triliun


Kamis, 12 Juni 2025 | 16:19 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah segera menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU).

Belasan juta karyawan akan mendapat BSU. Aturan resmi untuk penyaluran BSU telah terbit.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025.

#bsu #subsidi #upah #pekrja #buruh


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved