KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi kawasan Blok 15 GBK. Namun PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo meminta proses negosiasi sebelum pengosongan dilakukan.
Pihak Hotel Sultan menyebut sengketa hanya terkait lahan, bukan bangunan dan bisnis hotel. Mereka juga masih menempuh banding dan kasasi serta meminta ganti rugi hingga Rp 28,292 triliun.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan eksekusi sah demi penyelamatan aset negara dan memastikan proses transisi tetap memperhatikan nasib pekerja dan vendor.
Bagaimana akhir polemik Hotel Sultan ini?
#HotelSultan #PontjoSutowo #GBK #EksekusiHotelSultan #PPKGBK #Kemensetneg #Jakarta #BeritaHariIni #SengketaLahan #BreakingNews