Sudah Berlaku 1 Agustus, Purbaya Mendadak Tunda Pajak Marketplace! Daya Beli Jadi Pertimbangan


Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026.

Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat. Pemerintah juga belum mengumumkan sampai kapan kebijakan tersebut ditunda.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditegaskan bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#PajakMarketplace #PajakOnline #PurbayaYudhiSadewa #PajakUMKM #Marketplace #PajakDigital #DayaBeli #EkonomiIndonesia #KementerianKeuangan #KontanTV
#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved