Trump Ancam Kenakan Tarif Tambahan Bagi Negara Yang Pungut Pajak Digital


Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:43 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital, jika kebijakan tersebut tidak dicabut.

Ancaman ini ditujukan terutama kepada negara-negara Eropa yang telah memberlakukan pungutan atas pendapatan perusahaan teknologi global, termasuk Google (Alphabet), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon.

Pajak digital telah lama menjadi sumber gesekan perdagangan antara A-S dan mitra dagangnya.

Trump menilai undang-undang tersebut dirancang untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika, sekaligus memberi kelonggaran bagi pesaing utama A-S, yakni China.

Sebelumnya, Trump juga sempat mengancam Kanada dan Prancis terkait perselisihan mengenai pajak layanan digital.

Pada Februari lalu, Trump memerintahkan perwakilan dagangnya untuk menghidupkan kembali investigasi terkait potensi pengenaan tarif pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital.

Sumber yang mengetahui isu ini menyebut, pemerintahan Trump bahkan mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa maupun pejabat negara anggota yang bertanggung jawab atas implementasi regulasi Digital Services Act.

#kontantv #kontan #kontannews #donaldtrump #pajak #digital
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved