Baru 8 Aplikasi Jual-Beli Kripto yang Berizin Bappebti


Kamis, 28 November 2024 | 19:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Investasi uang kripto semakin digemari belakangan ini.

Apalagi, di tengah tren kenaikan harga Bitcoin (BTC) yang menyentuh rekor tertinggi, investasi uang kripto memberi cuan besar bagi pemiliknya.

Jika Anda berminat investasi Bitcoin dan sejenisnya, sekarang sudah banyak aplikasi jual-beli uang kripto yang dibuat perusahaan Indonesia.

Namun, Anda harus selektif, karena banyak bursa kripto yang belum mendapat izin dari regulator, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bappebti terus mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Langkah ini merupakan upaya untuk semakin memperketat regulasi di sektor aset kripto Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 8/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Bappebti mencatat ada 30 perusahaan yang melayani jual-beli kripto di Indonesia.

#kontantv #kontan #kontannews #bappebti #kripto #bitkoin #aplikasi #bursa
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved