Leony Curhat Pajak Warisan, Ditjen Pajak Tegaskan Ahli Waris Bebas PPh


Senin, 15 September 2025 | 13:32 WIB | dilihat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan warisan tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Pernyataan ini merespons perdebatan di masyarakat soal anggapan ahli waris dikenai pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan.

Isu soal pajak warisan mencuat setelah viral curhatan Leony Vitria Hartanti, mantan personel Trio Kwek Kwek di media sosial.

Leony bercerita ia harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan PPh. Artinya, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris

Namun, ahli waris tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh.

Pada Pasal 200 ayat (2), dijelaskan bahwa pengecualian ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh dapat diajukan ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar, atau secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat pernyataan pembagian waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Permohonan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Rosmauli menjelaskan, masyarakat sering keliru mengira BPHTB sebagai PPh, padahal BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

#kontantv #kontan #kontannews #ahliwaris #bangunan #tanah #pajak #leony #bpht
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved