Daftar Nikah Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan | Kontan News


Rabu, 27 Maret 2024 | 16:26 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk Anda yang akan melangsungkan pernikahan setelah bulan Juli 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) menambah syarat baru untuk daftar nikah.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenang akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan sebagai syarat bagi calon pengantin.

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Agar tidak timbul kesalahpahaman, Kemenang akan sosialisasi syarat baru tersebut sebelum kebijakan ini berlaku pada akhir Juli 2024.

#perkawinan #nikah #bimbingan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved