Ini Simulasi Gaji Rp 5 Juta Kena Potong Pajak 5% dari Menkeu Sri Mulyani


Senin, 02 Januari 2023 | 15:22 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ada aturan baru yang ditetapkan Pemerintah terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Yakni, Pemerintah menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.

Sebelumnya, batas PKP adalah Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

#kontan #kontantv #kontannews
Simulasi #Gaji #Pajak #Upah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved