KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Ada aturan baru yang ditetapkan Pemerintah terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yakni, Pemerintah menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.
Sebelumnya, batas PKP adalah Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
#kontan #kontantv #kontannews
Simulasi #Gaji #Pajak #Upah