Memiliki e-KTP bukan hanya kewajiban, tetapi juga penting untuk berbagai keperluan administrasi publik. E-KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, lengkap dengan nomor induk kependudukan atau NIK.
Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk membuat e-KTP di tahun 2024.