UMKM Akan Dikenai Tarif Pajak Lebih Tinggi | KONTAN News


Jumat, 26 Januari 2024 | 15:28 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Puluhan juta pebisnis UMKM mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam.

Hal ini karena tarif pajak UMKM akan naik.

Mulai tahun 2025, pelaku UMKM harus membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Selama ini UMKM menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 55/2022.

#umkm #pajak #bisnis

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved