close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
UMKM Akan Dikenai Tarif Pajak Lebih Tinggi | KONTAN News
Jumat, 26 Januari 2024 | 15:28 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Puluhan juta pebisnis UMKM mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam.
Hal ini karena tarif pajak UMKM akan naik.
Mulai tahun 2025, pelaku UMKM harus membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Selama ini UMKM menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 55/2022.
#umkm #pajak #bisnis
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol
Tiongkok Dukung Iran Soal Perundingan Nuklir dengan AS, Tentang Sanksi Ilegal I KONTAN News
Baru, Transjabodetabek Alam Sutera BSD Hanya Rp 3.500
Menperin LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Digantikan Huayou asal China
Makanan Wajib Dikonsumsi Untuk Tambah Tinggi Badan Anak
10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia Tahun 2025, AS Berada di Posisi Puncak
Harga Emas Antam Bersinar Kemarin (25 April 2025)
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved