Kebijakan Iuran Tapera 2,5% Memberatkan Pekerja Berpenghasilan Kecil | KONTAN News


Rabu, 29 Mei 2024 | 03:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Aturan baru yang menjadi beban pekerja adalah pungutan wajib untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini bakal memberatkan pekerja yang berpenghasilan rendah dan menengah.

Dengan aturan ini pekerja bakal dikenakan pungutan hingga 3% dari total penghasilan mereka. Dengan aturan ini, pekerja wajib membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah yang mereka terima, dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja alias pengusaha. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi ragu program ini mampu mewujudkan mimpi pekerja memiliki rumah.

Salah satu penyebabnya adalah Upah Minimum Regional (UMP) di indonesia mayoritas kecil dan pas pasan untuk menyambung hidup. “Saya agak ragu kalau program Tapera ini mampu mewujudkan pemilikan rumah bagi pekerja,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/5).

Ia mengilustrasikan bila upah yang diterima pekerja sebesar Rp 3,5 juta per bulan, maka iuran yang harus dibayar untuk Tapera adalah Rp 105.000 per bulan .

#kontan #kontantv #kontannews
#Tapera #Subsidi #Properti #UMR

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved