KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah tampaknya perlu meninjau implementasi kenaikan tarif pajak hiburan yang diatur Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Selama ini, tarif pajak tersebut paling rendah 35% dan paling tinggi 75%.
#hiburan #pajak #pengusaha
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/