Pengusaha Keberatan Tarif Pajak Hiburan Naik | Kontan News


Senin, 15 Januari 2024 | 13:29 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah tampaknya perlu meninjau implementasi kenaikan tarif pajak hiburan yang diatur Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Selama ini, tarif pajak tersebut paling rendah 35% dan paling tinggi 75%.

#hiburan #pajak #pengusaha

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved