Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN. Keputusan ini diambil dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah lembaga tersebut menilai seluruh perkara memenuhi ketentuan tata beracara untuk dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
Sidang etik akan memeriksa keterangan dari pihak terlapor, pelapor, serta bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik. Lima anggota DPR tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai mereka sejak awal September 2025, menyusul gelombang kritik publik atas pernyataan dan tindakan mereka yang dianggap tidak pantas. MKD menyebut sidang ini menjadi upaya untuk menjaga integritas lembaga legislatif di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap etika para wakil rakyat.
#MKD #DPRRI #AhmadSahroni #NafaUrbach #AdiesKadir #EkoPatrio #UyaKuya #FraksiNasdem #FraksiGolkar #FraksiPAN #KodeEtikDPR #SidangEtik #EtikaDewan #PolitikIndonesia #Parlemen #BeritaPolitik #IntegritasDPR #NazaruddinDekGam #KasusEtikDPR #BeritaTerkini #KritikPublik