Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Meski membantah tuduhan, Nadiem diduga melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai menteri, setelah adanya pertemuan dengan Google Indonesia terkait program Google for Education. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan ketiga selama enam jam di Jampidsus Kejagung.
Kasus ini menambah panjang daftar menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersangkut kasus korupsi, setelah sebelumnya Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Johnny G. Plate, dan Syahrul Yasin Limpo lebih dulu dijebloskan ke penjara. Sejak berdirinya KPK tahun 2002, sudah ada 14 menteri yang dipidana karena korupsi, menjadi bukti bahwa reformasi hukum dan pengawasan pejabat publik masih mendesak diperkuat.