Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine) yang beredar di pasar.
Selain itu, 7 dari 9 produk yang mengandung unsur babi tersebut ternya telah memiliki sertifikat halal.