Aparat Pajak Incar Wajib Pajak Kurang Bayar


Selasa, 05 Juli 2022 | 23:55 WIB | dilihat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus mengincar kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias program Tax Amnesty Jilid II yang baru saja berakhir 30 Juni lalu.


Meski sudah berakhir, suara sumbang masih terdengar. Sumber KONTAN salah satu wajib pajak peserta Tax Amnesty II merasa dikejar Ditjen Pajak untuk ikut program PPS. Wajib pajak yang juga investor saham itu mendapat 'surat cinta" Ditjen Pajak agar mengikuti Tax Amnesty II. Menurutnya ada banyak rekan investor saham yang bingung.


Menanggapi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor bilang penerbitan surat kurang bayar pajak (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain karena pajak yang terutang atau kurang bayar.


Selain itu, soal insentif pajak dividen, syaratnya harus direinvestasi dalam bentuk investasi tertentu di Indonesia. Wajib pajak juga harus melaporkan laporan realisasi investasi dan laporan SPT Tahunan setiap tahunnya.


#Pajak #AmnestyPajak


Video Terkait

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved