Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat aturan baru bagi industri perbankan. Terbaru, OJK menerbitkan POJK 5/2024 yang salah satu isinya mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan.
Sebagai informasi, rencana aksi pemulihan awalnya hanya diwajibkan bagi bank yang dalam status bank sistemik. Hanya saja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/