Tak Hanya Bank Sistemik, Kini Semua Bank Perlu Membuat Rencana Aksi Pemulihan | Kontan News


Senin, 22 April 2024 | 20:30 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat aturan baru bagi industri perbankan. Terbaru, OJK menerbitkan POJK 5/2024 yang salah satu isinya mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan.

Sebagai informasi, rencana aksi pemulihan awalnya hanya diwajibkan bagi bank yang dalam status bank sistemik. Hanya saja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik.


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved