Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Apakah Akan Jadi PNS/PPPK? Ini Jawaban Mendikdasmen


Jumat, 08 Mei 2026 | 00:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah memastikan penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, bagaimana nasih guru honerer?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penghapusan status honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.

Mu'ti menjelaskan, sebenarnya pelaksanaan penuh aturan tersebut ditargetkan berlaku pada 2024. Namun implementasinya ditunda karena berbagai pertimbangan hingga akhirnya efektif dijalankan mulai 2027.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru memperoleh sertifikasi dari pemerintah.

Sementara itu, guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, Mu'ti menyebut mekanismenya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Meski demikian, pemerintah pusat membuka peluang bantuan solusi apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan anggaran.

Mu'ti menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar proses transisi status guru berjalan lancar.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, aturan tersebut menjadi masa transisi sebelum penerapan skema baru pada 2027.

Nunuk menjelaskan, penataan guru non-ASN sebenarnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU ASN. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi agar guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu skema baru diterapkan.

Kebijakan penghapusan status guru honorer ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam reformasi sistem kepegawaian nasional, khususnya di sektor pendidikan.

PPPK Paruh Waktu merupakan skema kerja ASN dengan sistem jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini disiapkan pemerintah sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer.

Guru non-ASN yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu atau belum lulus sertifikasi tetap dapat bekerja melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Status tersebut tetap masuk kategori ASN, namun mekanisme kerja, beban jam mengajar, serta penggajian disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji PPPK Paruh Waktu. Namun skemanya diperkirakan mengacu pada beban kerja, jam mengajar, serta kemampuan fiskal daerah.

Sebagai gambaran, berikut simulasi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan berbagai skema tenaga pendidikan daerah, paling kecil: sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan, Skema menengah: sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan, Paling besar: bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan tergantung daerah dan jam kerja,

Nominal tersebut masih dapat ditambah tunjangan tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved