KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mari kita luruskan dulu kebijakannya. Lewat PMK Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menanggung penuh PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan sepanjang Januari hingga Desember 2026. Pajaknya tetap dihitung, tetap dipotong secara administrasi
api kemudian dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja
rtinya apa
ake home pay pekerja tidak berkurang sama sekali
___________________________________________________________________
uk tonton program Lagi Rame di Kontan TV!
Program ini membahas isu-isu terkini dari berbagai sektor ekonomi, bisnis, hingga kebijakan publik dengan analisa tajam, data akurat, dan pandangan yang mencerahkan. Dipandu oleh tim redaksi berpengalaman, Lagi Rame menghadirkan perspektif berbeda di balik setiap peristiwa yang sedang hangat diperbincangkan. Jangan lewatkan eksklusif hanya di Kontan TV, media terpercaya untuk ekonomi dan bisnis Indonesia.
#LagiRame #KontanTV #BeritaEkonomi #AnalisaBisnis #IsuTerkini #EkonomiIndonesia #KontanNews #InsightEkonomi #BisnisHariIni #AnalisisTajam