Jokowi Pilih Tempati Rumah Lama, Rumah Pensiun Hanya Dijadikan Tempat Pertemuan


Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan menempati rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Jokowi menyatakan bahwa rumah yang saat ini hampir selesai dibangun tersebut akan difungsikan sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.

Mantan presiden ini mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lamanya meskipun ukurannya lebih kecil.

Jokowi kembali menegaskan bahwa meskipun rumah pensiunnya telah selesai dibangun dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih merupakan milik negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing.

Rumah Jokowi di Colomadu direncanakan memiliki taman luas serta area akses khusus untuk pengamanan. Rumah pensiun Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Area sekitar rumah tersebut tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

Rumah baru Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi. Rumah pemberian negara tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai turunan dari UU itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur mengenai luas tanah rumah untuk mantan presiden.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

#kontan #kontannews #kontantv #rumah #hadiah #jokowi #colomadu


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved