Private placement di bawah harga pasar sama dengan merampok investor ritel?


Rabu, 07 April 2021 | 19:55 WIB | dilihat

Adanya aksi korporasi private placement di Bursa Efek Indonesia dengan harga pelaksanaan di bawah harga pasar menuai kritik dari para investor retail.



Hasan Zein Mahmud, investor retail yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996 menilai, praktik semacam ini menunjukkan absennya keadilan di pasar modal Indonesia.



"Harga saham tersebut pasti akan terseret ke bawah karena saham yang beredar bertambah sementara nilai kekayaan perusahaan justru menurun," kata Hasan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4).



Ia mengibaratkan, praktik tersebut sama saja dengan merampok dari investor retail publik dan memasukkannya dalam rantai orang-orang kaya yang mengambil bagian kepemilikan dalam private placement.



Menurut Hasan Zein harga pelaksanaan private placement setidaknya harus sama dengan harga saham pasar.



Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI mengatur ketentuan mengenai harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) minimal sebesar 90% (diskon 10%) dari rata-rata harga penutupan saham perusahaan tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan.



Sebagai informasi, yang tergolong dalam PMTHMETD antara lain adalah private placement, program kepemilikan saham oleh karyawan (MESOP), dan konversi utang menjadi saham.



"Pemberian diskon harga ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi investor strategis dalam pelaksanaan private placement maupun karyawan perusahaan tercatat yang ikut serta dalam MESOP," ujar Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (6/4).



Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.



"Regulator di Inggris, Hong Kong, Singapura, dan Malaysia mengatur diskon antara 5%-20%," tambah Nyoman.



Ia menegaskan, dalam menyusun peraturan, BEI tidak hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor.



#KontanTv #PrivatePlacement #PasarSaham



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved