Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak | KONTAN News


Senin, 12 Agustus 2024 | 17:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira dari bidang perpajakan.

Kini peluang wajib pajak nakal untuk mengakali atau lari dari kewajiban perpajakan semakin menciut.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki hak untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait keperluan perpajakan.

Hal ini setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.

Ini adalah perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

#kontan #kontantv #kontannews
#DJP #Kemenkeu #Pajak #Keuangan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved