PHK Masih Marak, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tembus Rp 35,6 Miliar


Kamis, 13 April 2023 | 14:12 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air masih belum usai.

Imbas PHK ini berpengaruh terhadap klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ikut melonjak.

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 jumlah penerima manfaat sebanyak 6.500 pekerja dengan nominal Rp 35,6 miliar.

"Jumlah ini melonjak 23,56% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu," kata Oni kepada Kontan.co.id, Selasa (11/4).

Sebagai gambaran, pada periode yang sama tahun lalu, dimana manfaat JKP pertama kali diterima pekerja pada bulan Februari 2022, ada sebanyak 81 pekerja yang menerima dengan nominal hanya Rp 150 juta.

#phk #ketenagakerjaan #bpjs

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved