KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah pecahan uang rupiah lama dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Namun masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu—mulai dari 2028 hingga 2035, tergantung jenis pecahannya.
Mulai dari uang kertas tahun 1980-an hingga uang khusus edisi kemerdekaan, semuanya masuk daftar pencabutan.
Bagaimana cara menukarnya?
Dan uang apa saja yang sudah tidak berlaku?
Simak daftar lengkap dan penjelasannya dalam video ini.
#BankIndonesia #UangRupiah #UangLama #InfoBI #Keuangan #BreakingNews #EkonomiIndonesia #TukarUang #Rupiah #BeritaHariIni
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________