KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Peringatan kepada seluruh pengusaha Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Salah satu poin surat tersebut adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
#thr #idulfitri #pengusaha