KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Presiden terpilih AS Donald Trump akan mendeklarasikan segera setelah menjabat pada hari Senin (20/1/2025) bahwa pemerintah federal hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
Ini merupakan sebuah langkah yang membatalkan perlindungan bagi orang transgender yang diberlakukan di bawah Presiden Joe Biden yang baru saja lengser.
Melansir USA Today, menurut seorang pejabat Gedung Putih yang baru, Trump akan membuat deklarasi tersebut sebagai bagian dari serangkaian perintah eksekutif yang akan ditandatanganinya setelah pelantikannya pada siang hari.
Menurut staf Trump, Departemen Luar Negeri, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan lembaga lainnya akan ditugaskan untuk menegakkan arahan tersebut, yang berlaku untuk paspor, visa, dan dokumen pemerintah lainnya.
Sejak tahun 2022, Departemen Luar Negeri telah mengizinkan orang untuk memilih jenis kelamin ketiga, X, di paspor mereka, dan tidak mengharuskan mereka untuk memberikan dokumentasi medis.
#donaldtrump #jenis #kelamin
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/