Kapolri: Perpol 10/2025 Akan Masuk Revisi UU Polri


Selasa, 16 Desember 2025 | 09:22 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa aturan polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).

Aturan itu kini telah termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena dinilai membangkangi putusan MK yang mengatur bahwa polisi mesti pensiun atau mengundurkan diri dari Polri sebelum mengisi jabatan di luar Polri.

Sigit menjelaskan, Polri justru menghormati putusan MK sehingga menerbitkan perpol yang mengatur polisi aktif bisa bertugas di 17 instansi.

Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.

Sigit juga enggan merespons pihak yang menyebut perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK. Bagi Sigit, penerbitan perpol tersebut sudah melalui konsultasi dengan 17 kementerian/lembaga terkait.

Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.

Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.

Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

Menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil harus mengajukan pensiun atau berhenti dari Polri.

Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri. Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

Jadi, Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved