Pemerintah akan menjadikan Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebagai lembaga super power. Maksudnya, Kemkes akan menjadi lembaga dengan peran besar dan sangat penting di bidang kesehatan. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Omnibus Law Kesehatan.
Homepage: https://www.kontan.co.id/