Segera perpanjang atau buat paspor baru! Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan naik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober, terdapat perubahan signifikan pada biaya pembuatan paspor biasa dan elektronik. Jika ingin membuat paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya sebesar Rp 350.000. Untuk masa berlaku 10 tahun, biayanya mencapai Rp 650.000.
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/