Lima Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per April 2024 | Kontan News


Selasa, 11 Juni 2024 | 09:23 WIB | dilihat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari lima perusahaan pembiayaan tersebut.


Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved