Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali razia tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 besok.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.