Auriga Laporkan Toba Pulp Lestari ke Gakkum Kemenhut Terkait Kasus Kerusakan Hutan


Selasa, 20 Januari 2026 | 19:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Toba Pulp Lestari (TPL) dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan terkait pembangunan jaringan jalan, illegal logging, dan deforestasi di dataran tinggi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dataran tinggi itu di antaranya DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang di kawasan high conservation value (HCV) sektor Aek Raja.

Perusahaan bubur kertas itu dilaporkan Auriga Nasional pada Jumat (9/1/2026).

Direktur Hutan Auriga Nusantara, Supin mengatakan, berdasarkan analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi serta verifikasi lapangan pada Desember 2025, ditemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektar di dalam konsesi PT TPL sejak tahun 2021 hingga Desember 2025.

Pembukaan hutan juga meluas sekitar 125 hektar ke luar batas konsesi

Menurut dia, wilayah yang dibuka TPL merupakan daerah terjal dan sangat rawan longsor sesuai peta yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

Sejalan dengan itu, wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang biasanya tidak diizinkan dilakukan pembabatan hutan.

Menurut Supin, TPL menyadari bahwa 11.315 hektar di dalam sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung.

Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, tetapi juga patut diduga ilegal.

Dari penelusuran Auriga Nasional, diperoleh temuan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, alat berat, dan tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas.

Tumpukan kayu itu diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus.Indkasi kayu itu hasil penebangan ilegal karena tidak ditemukan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di tumpukan kayu tersebut.

Menurut Supin, tumpukan kayu itu tak mungkin dilakukan dilakukan oleh masyarakat secara sporadis.

Auriga juga menemukan sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus.

Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September-Desember 2025, perubahan tutupan lahan ini dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Direktur penegakan hukum Auriga Nusantara, Roni, mengatakan, temuan itu menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Terkait dengan temuan-temuan itu, Roni mengatakan, Auriga telah melakukan konfirmasi ke PT TPL.

Dalam jawabannya, PT TPL mengeklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Roni menegaskan, tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januarto Nugroho mengatakan, aduan yang disampaikan Auriga Nusantara masih proses pendalaman lebih lanjut.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved