Pendatang wajib rapid test dan PCR sebelum ke Jakarta


Selasa, 26 Mei 2020 | 13:26 WIB | dilihat

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Doni Monardo, mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk mewajibkan pendatang dari luar Jakarta memiliki surat hasil tes kesehatan baik rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).



Satgas Covid-19 menganggap dua jenis surat kesehatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Jakarta pasca arus balik perayaan Lebaran 2020.



Ketua Satgas Covid-19 ini meminta masyarakat mau mengikuti ketentuan ini. Satgas Covid-19 menilai masyarakat yang diperbolehkan bepergian bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami musibah.



#kontantv #rapidtest #pascalebaran #pcr



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved