Akan Diatur Kemenkeu, Ini Bocoran Pungutan Ekspor Tembaga | KONTAN News


Kamis, 06 Juni 2024 | 10:32 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar penting untuk para pengusaha ekspor tembaga.

Pemerintah akan melakukan pungutan ekspor tembaga.

Aturan tentang pungutan itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang beupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kini PMK tersebut masih dalam proses finalisasi dan akan diundangkan dengan segera.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Selasa 4 Juni 2024.

Sembari menunggu aturannya diundangkan, BKF juga tengah konsultasi dengan negara-negara lain terkait implementasinya.

Hanya saja, ia tidak membeberkan tarif pungutannya.

Namun yang pasti, ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung kebijakan hilirisasi pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu kita mendukung Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah ada, sekaligus mendorong hilirisasi," terang Febrio.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda.

Tambah waktu tersebut kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian.

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda ini diberikan hingga 31 Desember 2024.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

#kontantv #kontannews #kontan #ekspor #tembaga #kemenkeu
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved