KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace terus menjadi sorotan. Baru beberapa hari diterapkan, aturan ini sudah memicu banyak keluhan dari para penjual online.
Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang menunjukkan adanya potongan PPh Pasal 22 pada setiap transaksi.
Banyak penjual mengaku pendapatan bersih mereka berkurang.
#kontan #kontannews #kontantv