KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Lebih dari 400 warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan dari jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja sepanjang Januari 2026.
Hal itu menyusul dilaksanakannya operasi penindakan besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap industri penipuan siber.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan pembebasan ratusan WNI itu merupakan dampak langsung dari langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Kamboja.
Penindakan aparat Kamboja itu membuat banyak sindikat penipuan online melepaskan para pekerjanya.
Berdasarkan data Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, sebanyak 440 WNI mendatangi kantor perwakilan Indonesia selama periode 1–18 Januari 2026, setelah mereka dilepaskan oleh jaringan penipuan daring di berbagai wilayah Kamboja.
#wni #scam #kamboja