KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk jatah badan usaha milik organisasi keagamaan.
Keputusan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan karpet merah kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang batubara.
Menteri Investasi)/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan PKP2B yang diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada enam lahan eks PKP2B yang disiapkan untuk diberikan kepada badan usaha organisasi keagamaan.
"Itu hanya diberikan untuk enam saja. Itu asalnya dari PKP2B yang diciutkan cuma ada enam," kata Arifin, Jumat (7/6).
#kontan #kontantv #kontannews
#Tambang #Lahan #Bara #Mineral
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/