Tagihan royalti musik kepada pelaku industri kuliner seperti restoran, kafe, rumah makan dan lain-lain menimbulkan polemik. Tagihan royalti musik Rp 120.000 per kursi per tahun dinilai kurang jelas dan memberatkan. Sejumlah pemilik coffee shop di Yogyakarta memilih tidak memutar musik di tempat usahanya demi menghindari potensi masalah hukum terkait royalti musik.
Isu mengenai kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran kembali mencuat setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Banyak pemilik usaha memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.