KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menjelang akhir 2025, polemik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Banyak warga merasa keberatan dengan tarif baru yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar.
Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa dalam prinsip syariat, pajak semestinya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
#finansial #Mui #pajak #pbb