Penerapan Prokes Idul Adha Di Saat Pandemi


Senin, 19 Juli 2021 | 06:21 WIB | dilihat

Perayaan Idul Adha di tengah pemberlakukan PPKM Darurat tahun ini berdampak pada pembatasan ritual ibadah sholat berjamaah baik di masjid dan lapangan terbuka. Melalui Surat Edaran Menteri Agama No.15 tahun 2021, pemerintah mengatur pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha berjamaah di wilayah zona orange dan merah ditiadakan.



Bagaimana sosialisasi surat edaran menteri agama ini kepada masyarakat? Bagaimana pula strategi pemotongan hewan kurban tahun ini agar tidak menimbulkan kerumunan massa? Dan bagaimana pula persepsi masyarakat terhadap berita hoax bahwa PPKM Darurat meniadakan perayaan Idul Adha yang viral di berbagai media sosial?



Simak perbincangan FGD Kontan dengan para narasumber, yaitu:

1. Jarot Supono, Perwakilan Pengurus Masjid/Panitia

2. Saparwadi, Kasubag Humas dan Protokol Masjid Istiqlal



Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved