Kejaksaan Agung resmi mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya ditetapkan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2016-2020. Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, mengonfirmasi bahwa keputusan ini mengakhiri status pencegahan bepergian yang berlaku enam bulan sejak 14 November 2025, di mana Victor merupakan satu dari lima nama yang diminta dicegah bersama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastadi, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik suap dan kesepakatan gelap antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pembayaran, yang kini tengah dipetakan penyidik Kejagung melalui penggeledahan sejumlah kantor dan rumah pejabat aktif maupun pensiunan pegawai pajak. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut adanya kompensasi untuk memperkecil kewajiban pajak dengan tujuan tertentu, sementara publik memberi perhatian besar mengingat Grup Djarum adalah salah satu konglomerasi terbesar sekaligus pembayar pajak utama di Indonesia; setelah pencekalan dicabut, akankah proses hukum atas dugaan korupsi perpajakan ini tetap berjalan transparan dan tuntas di mata publik?
#VictorHartono #Djarum #Kejagung #KasusPajak #KorupsiPajak #DitjenPajak #Pencekalan #PenegakanHukum #Perpajakan #KontanNews