KLH Buka Kesempatan Perusahaan yang Dicabut Izin Lingkungan untuk Ajukan Banding


Rabu, 28 Januari 2026 | 20:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan pencabutan izin lingkungan atas delapan perusahaan sebagai respons bencana longsor dan banjir akhir November 2025.

Awalnya enam perusahaan telah dikenai sanksi administratif; kini jumlahnya bertambah menjadi delapan, sementara dua perusahaan lainnya masih menunggu konfirmasi dari kementerian terkait.

Enam perusahaan yang izin lingkungannya dicabut meliputi: PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Menteri Faisol menegaskan, “Semua badan hukum memiliki hak yang sama dan diperkenankan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan banding.

Salah satu perusahaan, PT North Sumatra Hydro Energy, yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru, telah mengajukan permohonan audit lingkungan ulang.

#kontan #kontantv #kontannews
klh #industri #linkungan #perusahaan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved