Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir Ini Informasinya | Kontan News


Selasa, 30 April 2024 | 14:03 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Dari salinan yang dipublikasikan di laman JDIH Sekretariat Negara , UU No.Tahun 2024 diteken Jokowi.

Dilansir dari Kompas.com, Jakarta ditetapkan sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi dan mempunyai kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global berdasarkan UU tersebut.

Jakarta difungsikan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis.

Kendati demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak langsung berakhir setelah Jokowi menandatangani UU DKJ.

#undangundang #ikn #ibukota

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved