Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis (28/3) dengan suara bulat memerintahkan Israel untuk memastikan pasokan makanan pokok tiba tanpa penundaan bagi penduduk Palestina di Gaza.
ICJ melihat warga Palestina di Gaza menghadapi kelaparan yang semakin meluas.
“Pengadilan mengamati bahwa warga Palestina di Gaza mulai kelaparan,” kata hakim dalam perintahnya.